InsightTribun.com|SUKABUMI – Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (14/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi secara bergantian menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Ketujuh fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.
Masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan, masukan, saran, hingga koreksi terhadap materi Raperda. Pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan guna memastikan perubahan susunan perangkat daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Penyampaian pandangan umum fraksi juga menjadi ruang bagi DPRD untuk menjalankan fungsi legislasi sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya, seluruh pandangan umum yang telah disampaikan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dan ditanggapi oleh Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna berikutnya.
Melalui tahapan pembahasan tersebut, diharapkan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 dapat menghasilkan penataan perangkat daerah yang lebih tepat, efektif, dan mampu mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.









