InsightTribun.com|SUKABUMI — Pemerintah Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimahi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Cimahi, Jumat (2/10/2026), menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan Desa Cimahi untuk tahun 2027.
Penetapan RKPDes tersebut dihadiri sekitar 70 peserta. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Lokal Desa, lembaga desa, para Ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pendidikan, tokoh budaya, hingga unsur masyarakat lainnya.
Sekretaris Desa Cimahi, Toni Hasanudin, mengatakan kegiatan tersebut diinisiasi oleh BPD Cimahi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Menurutnya, sejumlah usulan dan rencana kerja dibahas bersama untuk menentukan program yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan pembangunan sekaligus bahan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2027.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Kita sudah mendapatkan kesimpulan untuk menatap tahun 2027 dengan rancangan APBDes yang sudah terhimpun dari RKP yang telah ditetapkan,” ujar Toni.
Setelah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama, penetapan RKPDes kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa Cimahi, BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Berita acara tersebut selanjutnya diserahkan oleh Ketua BPD Cimahi kepada Pemerintah Desa untuk ditindaklanjuti sebagai bahan dalam penyusunan RAPBDes Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, Ketua BPD Cimahi, Denny Holman, menyampaikan bahwa proses penetapan RKPDes berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah kesimpulan serta rencana kerja yang akan menjadi pijakan pembangunan Desa Cimahi pada 2027.
Ia menjelaskan, RKPDes 2027 memiliki arti penting karena menjadi bagian dari tahapan akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun berdasarkan visi dan misi Kepala Desa Cimahi.
Selain itu, tahun 2027 juga menjadi periode terakhir masa jabatan Kepala Desa Cimahi untuk periode 2019–2027. Karena itu, penyusunan RKPDes tahun depan diarahkan untuk menuntaskan sejumlah program dalam RPJMDes yang belum terealisasi pada tahun-tahun sebelumnya.
“RKP ini lahir dari RPJM. Untuk tahun 2027 ini merupakan RPJM terakhir, yaitu tahun terakhir masa jabatan beliau. Ini bisa disebut sebagai sisa rencana yang belum ter-cover pada tahun-tahun sebelumnya. Insyaallah, untuk tahun 2027 kita akan menuntaskan RPJM sesuai dengan visi dan misi beliau melalui rencana kerja pemerintah desa,” ungkapnya.
Dengan ditetapkannya RKPDes Tahun 2027, Pemerintah Desa Cimahi selanjutnya akan menindaklanjutinya melalui penyusunan RAPBDes. Program-program yang telah disepakati akan menjadi acuan dalam menentukan prioritas pembangunan dan kegiatan desa pada tahun anggaran 2027.
Melalui proses perencanaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat tersebut, RKPDes 2027 diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan aspirasi warga sekaligus menjadi pijakan bersama Pemerintah Desa dan BPD dalam menuntaskan target pembangunan yang telah tertuang dalam RPJMDes hingga akhir masa jabatan Kepala Desa Cimahi.
“Dengan adanya RKPDes ini, kami berharap program yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus menuntaskan target pembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah,” pungkas Toni.
Jurnalis : Neng Nur










