InsightTribun.com|SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026). Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum disampaikan oleh tujuh fraksi, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.
Penyampaian pandangan umum tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan APBD. Masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan, masukan, saran, hingga koreksi terhadap materi Raperda yang sebelumnya telah disampaikan oleh pemerintah daerah.
Berbagai pandangan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026, sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Rapat paripurna ini juga menjadi salah satu tahapan pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Melalui penyampaian pandangan umum fraksi, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan fungsi pengawasan dan penganggaran tetap dijalankan dalam rangka memastikan setiap kebijakan perubahan anggaran memiliki manfaat yang nyata bagi masyarakat.










