Prof Dr Sutan Nasomal Minta Gubernur Sidik Kasus Pembangunan RSUD Berau Hindari Kadis Pensiun Masuk Penjara!! 

- Author

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InsightTribun.com | BERAU – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb kembali menuai sorotan. Masyarakat dari berbagai kalangan di Kabupaten Berau mempertanyakan kejelasan status lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit megah tersebut. Pasalnya, anggaran dari APBD senilai ratusan miliar rupiah telah digelontorkan, namun dugaan bahwa lahan belum berstatus clean and clear membuat publik gusar, Rabu (6/8/2025).

Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa lahan di Jalan Sultan Agung, lokasi pembangunan RSUD tersebut, belum sepenuhnya memiliki legalitas yang jelas saat anggaran diajukan dan disetujui DPRD Berau. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses penyelesaian sertifikat lahan masih belum rampung hingga saat ini.

Padahal dalam praktik pengelolaan proyek pemerintah, status lahan clean and clear adalah syarat mutlak. Artinya, tanah yang dipakai harus bebas sengketa, bersertifikat atas nama pemerintah daerah, serta tidak sedang dipakai pihak ketiga — atau jika pernah, maka sudah ada proses ganti rugi yang sah.

Jika syarat ini belum dipenuhi, sejumlah lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga Kementerian Keuangan dan LKPP punya kewenangan untuk menahan pencairan dana. Hal ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:

  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — menegaskan bahwa setiap pengeluaran anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — mewajibkan pemerintah daerah memastikan legalitas aset sebelum digunakan.
  • Permendagri No. 19 & 108 Tahun 2016 — menekankan pentingnya pencatatan dan kejelasan status aset daerah.
  • Ketentuan BPK dan LKPP — mewajibkan kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam proses penganggaran.

Melihat nilai proyek yang mencapai ratusan miliar, muncul pertanyaan besar: bagaimana mungkin anggaran sebesar itu bisa cair jika lahannya belum sah secara hukum?

“Kalau memang betul lahan belum bersertifikat saat anggaran diketok, ini bisa jadi masalah besar. Dana APBD bukan main-main, harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar seorang tokoh masyarakat Berau yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan juga datang dari kalangan ahli hukum. Prof. Dr. Sutan Nasomal, pakar hukum pidana internasional sekaligus ekonom, angkat suara dan meminta Gubernur Kalimantan Timur segera turun tangan menyelidiki proyek ini.

“Sebelum semuanya jelas, lebih baik hentikan dulu proses administrasi pembangunan RSUD Tanjung Redeb. Kita sudah terlalu sering melihat pejabat masuk penjara karena masalah proyek di masa lalu. Jangan sampai sejarah itu terulang di Berau,” tegas Prof. Sutan dalam keterangannya dari Jakarta, 2 Agustus 2025.

Kini masyarakat menanti penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Berau. Jika ternyata ada pelanggaran atau cacat hukum dalam proses anggaran dan lahan, proyek ini bisa saja terganjal audit dan berujung pada sanksi. Tak hanya itu, kredibilitas pemerintah daerah pun bisa runtuh di mata publik.

Berita Terkait

Dewi Asmara Hadiri Syukuran Nelayan ke-69 di Ciwaru, Tekankan Laut sebagai Sumber Kehidupan dan Potensi Wisata Berkelanjutan
Betmen Jadi Motor Penggerak Syukuran Nelayan Ciwaru ke-69, Tradisi Pesisir yang Terus Menggaung di Geopark Ciletuh
Dinas PU Kab. Sukabumi Selesaikan Rehabilitasi Jalan Cisolok-Cipanas, Akses Wisata Geser Ci Panas Membaik
RAPIMPURCAMP DPK KNPI Kecamatan Palabuhanratu: Mengombak Kreativitas, Menjangkar Perubahan
Rehabilitasi Jalan Ruas Drs. Djaenudin di Palabuhanratu Tuntas dengan Hasil Memuaskan, UPTD PU Apresiasi Kinerja Pelaksana
Serentaun Kasepuhan Sinar Resmi ke-447: Merawat Tradisi Leluhur di Bumi Cisolok
Denis Eriska Klarifikasi Penggunaan Ponsel Saat Audiensi, Tegaskan Bukan Bentuk Ketidak menghormati MIO Sukabumi Raya
Jembatan Beroperasi, Hak Pekerja Belum Terselesaikan: Dugaan Persoalan di Balik Proyek Rp140 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:42 WIB

Dewi Asmara Hadiri Syukuran Nelayan ke-69 di Ciwaru, Tekankan Laut sebagai Sumber Kehidupan dan Potensi Wisata Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:51 WIB

Betmen Jadi Motor Penggerak Syukuran Nelayan Ciwaru ke-69, Tradisi Pesisir yang Terus Menggaung di Geopark Ciletuh

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:49 WIB

Dinas PU Kab. Sukabumi Selesaikan Rehabilitasi Jalan Cisolok-Cipanas, Akses Wisata Geser Ci Panas Membaik

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:52 WIB

RAPIMPURCAMP DPK KNPI Kecamatan Palabuhanratu: Mengombak Kreativitas, Menjangkar Perubahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Rehabilitasi Jalan Ruas Drs. Djaenudin di Palabuhanratu Tuntas dengan Hasil Memuaskan, UPTD PU Apresiasi Kinerja Pelaksana

Berita Terbaru