InsightTribun.com|SUKABUMI – Pemerintah Desa Cibodas bersama masyarakat mengaku kecewa atas penolakan permohonan penggunaan lahan HGU milik Perkebunan Pasir Cibadak PTPN VIII untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu.

Penolakan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis tersebut dinilai telah menggugurkan harapan masyarakat dan pemerintah desa dalam merealisasikan pembangunan gedung koperasi yang digadang-gadang menjadi sarana penguatan ekonomi warga.
Kepala Desa Cibodas, H. Ibadulloh Muchtar atau yang akrab disapa H. Uwok, kepada awak media pada Kamis (7/5/2026) menyampaikan bahwa pihak desa sebelumnya telah mengajukan permohonan resmi kepada PTPN VIII Pasir Cibadak terkait penggunaan sebagian lahan HGU untuk pembangunan gedung koperasi tersebut. Namun, permohonan itu tidak mendapatkan persetujuan.
“Permohonan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Cibodas yang diajukan kepada pihak Perkebunan PTPN VIII Pasir Cibadak ternyata mengalami penolakan secara halus. Kami sebagai pemerintah desa merasa sedih dan prihatin atas kondisi ini. Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Kecamatan Palabuhanratu,” ujar H. Uwok.
Menurutnya, pihak PTPN VIII seharusnya dapat menjembatani dan memfasilitasi permohonan tersebut, mengingat program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Secara regulasi, pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih dimungkinkan dilakukan di atas lahan HGU milik PTPN. Namun demikian, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui prosedur, izin, serta perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dan pihak pengelola lahan.
Beberapa daerah di Indonesia bahkan disebut telah memulai pengukuran lahan HGU PTPN sebagai bagian dari rencana pembangunan koperasi desa, dengan mengedepankan sinergi dan kesepakatan bersama tanpa mengganggu operasional utama maupun program replanting perkebunan.
Lahan HGU sendiri merupakan aset aktif perusahaan negara, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Kendati demikian, masyarakat dan perangkat Desa Cibodas berharap pihak PTPN VIII Pasir Cibadak dapat mempertimbangkan kembali permohonan tersebut demi kepentingan masyarakat dan penguatan ekonomi desa.
“Masyarakat bersama perangkat Desa Cibodas berharap pihak PTPN VIII Pasir Cibadak dapat mengabulkan keinginan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di lahan HGU yang ada, tentunya dengan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
#Menks










