Kota Sukabumi-klaim Wakap Uang miliki hukum kuat, Ketua DPRD lakukan kajian internal dan langkah politik

- Author

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InsightTribun.com|SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi mengklaim program Wakap Uang yang digulirkan beberapa waktu lalu diklaim telah memiliki dasar hukum kuat,

yakni sesuai Undang-Undang No. 41 tahun 2024 tentang Wakab.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Sukabumi,Ayef Jaki, kepada Aeak Media,”

Di sela-sela usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin,(29/12/25).

Selain itu, Kepala Daerah akan melakukan serangkaian evaluasi dan rangkaian ulang terhadap kerjasama pengelolaan Wakap Uang,

yakni antara Pemkot Sukabumi dan Yayasan Pembinaan Pendidikan Doa Bangsa

Proses evaluasi ini, kata Atef Jaki akan dilakukan dalam koordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Badan Wakap Indonesia, (BWI).

Mengenai pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan Wali Kota merujuk Pasal 65 Undang-Undang No. 23 tahun 2014

tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan kepada Kepala

Daerah untuk menetapkan keputusan Kepala Daerah.

Hanya saja Pemkot Sukabumi menyatakan masih akan melakukan kajian lebih lanjut.

Tidak akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, tapi akan melakukan langkah serupa dengan Akademisi Bidang Hukum.

Hal tersebut untuk memastikan apakah pengaturan TKPP akan dituangkan dalam pelaturan

Wali Kota atau tetap melalui keputusan Wali Kota,”katanya.

Selain itu, Wali Kota juga menyinggung rekomendasi DPRD terkait Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsuddin S.H. Pemerintah Kota Sukabumi

menyatakan akan melakukan kajian dan evaluasi berdasarkan…

epidensi base serta ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan kata Wali Kota akan memerintahkan Inspektur Daerah Kota Sukabumi untuk menelaah apakah pemberian honorium kepada TKPP akan Dewan Pengawas RSUD termasuk hal yang dilarang secara hukum,”Pungkasnya

Jurnalis : Agus Salim

Berita Terkait

Aris Ristiawan Resmi Dilantik sebagai Pj Kepala Desa Buniwangi
Sekar Budaya Warnai Puncak HJKS ke-156, Simbol Persatuan dari Seluruh Wilayah Sukabumi
HJKS ke-156, 156 PNS Sukabumi Terima Satyalancana Karya Satya dari Presiden
HJKS ke-156, Pemkab Sukabumi Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat
Kecamatan Cisolok Monev PBB di Dua Desa, Realisasi Pajak Sudah Capai 70 Persen
Bupati Sukabumi Ajak Wisudawan Universitas Nusa Putra Jadi Agen Perubahan
DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Raperda Perubahan APBD 2026, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum
BPD dan Pemdes Cikahuripan Gelar Musdes, Susun RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan RKP 2028

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:00 WIB

Aris Ristiawan Resmi Dilantik sebagai Pj Kepala Desa Buniwangi

Kamis, 10 September 2026 - 18:50 WIB

Sekar Budaya Warnai Puncak HJKS ke-156, Simbol Persatuan dari Seluruh Wilayah Sukabumi

Kamis, 10 September 2026 - 18:46 WIB

HJKS ke-156, 156 PNS Sukabumi Terima Satyalancana Karya Satya dari Presiden

Kamis, 10 September 2026 - 18:41 WIB

HJKS ke-156, Pemkab Sukabumi Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 12:45 WIB

Kecamatan Cisolok Monev PBB di Dua Desa, Realisasi Pajak Sudah Capai 70 Persen

Berita Terbaru

Pemerintahan

Aris Ristiawan Resmi Dilantik sebagai Pj Kepala Desa Buniwangi

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:00 WIB