Dispar Sukabumi Dorong Penataan Parkir Wisata di Cisolok, Pengelola Diminta Tertib dan Berizin

- Author

Kamis, 30 April 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InsightTribun.com|SUKABUMI — Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi kembali mengundang para pengelola parkir di sejumlah destinasi wisata Kecamatan Cisolok dalam rangka penataan sistem pengelolaan parkir di kawasan wisata.

Kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Cisolok, Kamis (30 April 2026), dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pariwisata, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Kasi Trantib Kecamatan Cisolok, Kepala Desa Cisolok, serta para pengelola parkir dari sejumlah destinasi seperti Karanghawu, Pantai Cibangban, Pantai Karang Aji, hingga Geyser Cipanas.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Havid Fauzi Assyidiq, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati terkait pengelolaan parkir di kawasan wisata. Menurutnya, selama ini pengelolaan parkir dinilai masih belum optimal, baik dari sisi tata kelola maupun perizinan.

“Melalui kegiatan ini, kami mengumpulkan para pengelola parkir untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati. Kita ingin memastikan pengelolaan parkir di tempat wisata berjalan lebih tertib dan sesuai aturan,” ujarnya saat diwawancarai.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan pendampingan kepada para pengelola, baik dalam hal penataan sistem pengelolaan maupun pengurusan perizinan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan praktik pungutan liar di area parkir dapat ditekan, sehingga kenyamanan dan kepercayaan wisatawan semakin meningkat.

“Ini juga bentuk perhatian pemerintah. Kita akan fasilitasi, mulai dari tata kelola hingga perizinannya. Harapannya, tidak ada lagi pungutan liar dan pelayanan kepada wisatawan bisa lebih baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Havid menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2026 bagi para pengelola parkir untuk melengkapi legalitas usaha mereka. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada progres, maka kegiatan pengelolaan parkir akan dihentikan.

“Kalau sudah disosialisasikan tetapi tidak ada itikad baik untuk mengurus legalitas, maka sesuai surat edaran, kegiatannya akan dihentikan. Namun bagi yang memang berproses dan mengalami kendala, tentu akan kita lihat secara berbeda,” tegasnya.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap pengelolaan parkir di kawasan wisata dapat lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak positif bagi kenyamanan pengunjung serta peningkatan sektor pariwisata daerah.

#Menks

Berita Terkait

Sekar Budaya Warnai Puncak HJKS ke-156, Simbol Persatuan dari Seluruh Wilayah Sukabumi
HJKS ke-156, 156 PNS Sukabumi Terima Satyalancana Karya Satya dari Presiden
HJKS ke-156, Pemkab Sukabumi Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat
Kecamatan Cisolok Monev PBB di Dua Desa, Realisasi Pajak Sudah Capai 70 Persen
Bupati Sukabumi Ajak Wisudawan Universitas Nusa Putra Jadi Agen Perubahan
DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Raperda Perubahan APBD 2026, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum
BPD dan Pemdes Cikahuripan Gelar Musdes, Susun RKP Desa 2027 dan Daftar Usulan RKP 2028
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Masuk Tanggap Darurat, Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:50 WIB

Sekar Budaya Warnai Puncak HJKS ke-156, Simbol Persatuan dari Seluruh Wilayah Sukabumi

Kamis, 10 September 2026 - 18:46 WIB

HJKS ke-156, 156 PNS Sukabumi Terima Satyalancana Karya Satya dari Presiden

Kamis, 10 September 2026 - 18:41 WIB

HJKS ke-156, Pemkab Sukabumi Tegaskan Pembangunan Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 12:45 WIB

Kecamatan Cisolok Monev PBB di Dua Desa, Realisasi Pajak Sudah Capai 70 Persen

Minggu, 6 September 2026 - 11:06 WIB

Bupati Sukabumi Ajak Wisudawan Universitas Nusa Putra Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru