InsightTribun.com|SUKABUMI — Proyek pembangunan Jembatan Cisolok–Cibareno yang digadang-gadang menjadi salah satu proyek strategis penghubung wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, kini justru diterpa persoalan serius di internal pelaksanaan proyek. Meski pekerjaan fisik telah rampung dan jembatan sudah digunakan masyarakat sejak Oktober 2025, dugaan tunggakan pembayaran dana talangan terhadap para pekerja lapangan mencuat ke publik.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Persada KSO PT Padi Raya Cemerlang itu disebut-sebut menyisakan persoalan yang hingga kini belum terselesaikan. Sejumlah pihak yang terlibat dalam pekerjaan lapangan mengaku kecewa lantaran dana pribadi yang digunakan demi kelancaran proyek belum juga diganti.
Hal itu diungkapkan salah seorang mantan karyawan PT Galih Medan Persada berinisial (KEJ), saat menghubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/5/2026).
Menurutnya, anggaran proyek pembangunan sembilan jembatan dari wilayah Cibareno hingga Ciujung mencapai kurang lebih Rp140 miliar dan disebut telah dibayarkan oleh pihak Kementerian PUPR. Namun ironisnya, di tengah nilai proyek fantastis tersebut, masih ada hak-hak pekerja lapangan yang belum diselesaikan.
“Kami bantu selesaikan proyek, bahkan sampai nombok pakai uang pribadi demi pekerjaan tetap jalan. Tapi setelah proyek selesai, dana talangan malah tidak dibayarkan. Ini sangat mengecewakan,” ungkapnya geram.
Narasumber menyebut total dana reimbursement dan talangan yang hingga kini belum dibayarkan mencapai sekitar Rp476.281.672. Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional proyek, mulai dari pembayaran time sheet, lembur operator alat berat, material, hingga sewa water barrier.
Berikut rincian dana yang disebut belum dibayarkan:
•Wilayah 1 Ciujung : Rp25.526.000
•Wilayah 2 Jampang Surade : Rp48.089.500
•Defry dan Fatoni : Rp290.796.172
•PT Astri Sidiq Jaya : Rp36.120.000
•Pasir dan Batu Gunawan RBL MTR CBRN 421 : Rp3.400.000
•Pasir Gunawan RBL MTR CBRN 420 : Rp6.000.000
•Sewa Water Barrier Dishub Januari–Juli 2024 : Rp28.000.000
•Sewa Water Barrier Agustus 2024 : Rp4.000.000
•Sewa Water Barrier September 2024 : Rp4.000.000
•Sewa Water Barrier Oktober 2024 : Rp4.000.000
•Uang Makan Operator Excavator Jiyono Mei–Agustus 2025 : Rp26.350.000
Mencuatnya persoalan ini memunculkan tanda tanya besar terkait tata kelola pembayaran di proyek bernilai ratusan miliar tersebut. Di satu sisi proyek telah selesai dan diresmikan penggunaannya, namun di sisi lain masih ada pekerja yang mengaku harus menanggung beban keuangan pribadi demi menyelamatkan pekerjaan di lapangan.
Sumber juga berharap PT Galih Medan Persada KSO PT Padi Raya Cemerlang segera bertanggung jawab dan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran terhadap para pekerja maupun pihak yang telah membantu operasional proyek.
“Jangan sampai kontraktor besar meninggalkan citra buruk karena mengabaikan hak-hak pekerja kecil yang sudah membantu proyek berjalan lancar,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta pihak Kementerian PUPR turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak para pekerja lapangan tidak terabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Galih Medan Persada KSO PT Padi Raya Cemerlang maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan pembayaran tersebut.
#Menks
#Kementrian PUPR










