InsightTribun.com|SUKABUMI — Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi kembali mengundang para pengelola parkir di sejumlah destinasi wisata Kecamatan Cisolok dalam rangka penataan sistem pengelolaan parkir di kawasan wisata.

Kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Cisolok, Kamis (30 April 2026), dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pariwisata, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Kasi Trantib Kecamatan Cisolok, Kepala Desa Cisolok, serta para pengelola parkir dari sejumlah destinasi seperti Karanghawu, Pantai Cibangban, Pantai Karang Aji, hingga Geyser Cipanas.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Havid Fauzi Assyidiq, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati terkait pengelolaan parkir di kawasan wisata. Menurutnya, selama ini pengelolaan parkir dinilai masih belum optimal, baik dari sisi tata kelola maupun perizinan.
“Melalui kegiatan ini, kami mengumpulkan para pengelola parkir untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati. Kita ingin memastikan pengelolaan parkir di tempat wisata berjalan lebih tertib dan sesuai aturan,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan pendampingan kepada para pengelola, baik dalam hal penataan sistem pengelolaan maupun pengurusan perizinan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan praktik pungutan liar di area parkir dapat ditekan, sehingga kenyamanan dan kepercayaan wisatawan semakin meningkat.
“Ini juga bentuk perhatian pemerintah. Kita akan fasilitasi, mulai dari tata kelola hingga perizinannya. Harapannya, tidak ada lagi pungutan liar dan pelayanan kepada wisatawan bisa lebih baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Havid menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2026 bagi para pengelola parkir untuk melengkapi legalitas usaha mereka. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada progres, maka kegiatan pengelolaan parkir akan dihentikan.
“Kalau sudah disosialisasikan tetapi tidak ada itikad baik untuk mengurus legalitas, maka sesuai surat edaran, kegiatannya akan dihentikan. Namun bagi yang memang berproses dan mengalami kendala, tentu akan kita lihat secara berbeda,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap pengelolaan parkir di kawasan wisata dapat lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak positif bagi kenyamanan pengunjung serta peningkatan sektor pariwisata daerah.
#Menks










