Diduga Langgar Aturan Pengupahan, PT Panyindangan/DSN Tbk Disorot Aktivis: “Upah di Bawah UMK dan Tanpa BPJS”

- Author

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InsightTribun.com|Sukabumi – Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah pekerja, perusahaan perkebunan PT Panyindangan, yang kini telah diakuisisi oleh PT DSN Tbk, diduga melakukan praktik pengupahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Para pekerja mengaku hanya menerima upah sebesar Rp65.000 per hari, bekerja penuh dari pagi hingga sore. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS). Praktik tersebut disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Padahal, berdasarkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat untuk sektor pertanian, seharusnya pekerja menerima upah sebesar Rp2.200.000 per bulan atau sekitar Rp104.000 per hari.

Situasi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (1) yang menyatakan:

“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Lebih lanjut, Pasal 90 ayat (1) juga menegaskan:

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.”

Menanggapi hal tersebut, Berli Lesmana, aktivis sekaligus Ketua Perlindungan Konsumen, mengecam tindakan perusahaan yang dinilainya tidak beretika dan tidak menghargai aturan pemerintah.

“Tujuan Bapak Gubernur Jawa Barat sangat jelas, yaitu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat baik dari segi ekonomi, sosial, jaminan kesehatan, hingga pendidikan. Maka, setiap perusahaan yang berinvestasi di Jawa Barat wajib mematuhi peraturan pengupahan yang berlaku,” tegas Berli, Minggu (20/10/2025).

Berli meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Ketenagakerjaan, segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

“Upah yang layak sangat penting bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari pangan, pendidikan anak, hingga kebutuhan sehari-hari lainnya. Bila pengupahan dijalankan sesuai aturan, maka daya beli masyarakat akan meningkat dan ekonomi lokal bisa tumbuh lebih kuat,” ujarnya.

Selain persoalan upah, Berli juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah berbau busuk dan berbahaya yang belum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Menurutnya, tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar juga masih minim.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari salah satu staf humas perusahaan, pembayaran retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kepada kas daerah belum diselesaikan secara penuh oleh pihak perusahaan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. PBG adalah bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan masyarakat sekitar,” ujar Berli.

Berli berharap Gubernur Jawa Barat segera merespons cepat persoalan ini melalui dinas terkait. Ia menduga, Gubernur belum mengetahui secara langsung kondisi para pekerja di lapangan.

“Beliau adalah pemimpin yang peduli terhadap rakyatnya. Karena itu, kami suarakan persoalan ini agar sampai ke beliau supaya hak-hak para pekerja dapat dipenuhi sesuai aturan,” tuturnya.

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa kewenangan pengawasan terhadap UMSP berada di pemerintah provinsi, bukan kabupaten.

Berli menilai, jika sistem pengupahan dijalankan sesuai aturan yang berlaku, maka akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang signifikan di wilayah sekitar.

“Dengan perputaran uang yang sehat dan daya beli masyarakat yang meningkat, roda perekonomian lokal akan berputar lebih baik dan menopang kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tak Ingin Generasi Muda Terjerat Narkoba, KNPI Palabuhanratu Gaungkan Gerakan Bersinar
Grand Inna Samudra Beach Hotel Buktikan Komitmen Taat Pajak, Dua Penghargaan Diraih
Gotong Royong Bersihkan Lokasi Jembatan Leuwidingding, TNI dan Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi
Kegiatan BUMDES Maju Berkah Desa Cimahi CIcantayan Berjalan Lancar, Terkait Laporan Tahunan Tahun 2026
Upacar Tingkat Kecamatan Cicantayan berjalan Khidmat dan lancar,Momen kegiatan Bersejarah ini Dilaksanakan Dilapang Sawah Bera
Upacara HUT RI ke-81 di Sukabumi Khidmat, Bupati Soroti Pembangunan di Berbagai Sektor
Dewi Asmara Hadiri Syukuran Nelayan ke-69 di Ciwaru, Tekankan Laut sebagai Sumber Kehidupan dan Potensi Wisata Berkelanjutan
Betmen Jadi Motor Penggerak Syukuran Nelayan Ciwaru ke-69, Tradisi Pesisir yang Terus Menggaung di Geopark Ciletuh

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:53 WIB

Tak Ingin Generasi Muda Terjerat Narkoba, KNPI Palabuhanratu Gaungkan Gerakan Bersinar

Rabu, 9 September 2026 - 14:39 WIB

Grand Inna Samudra Beach Hotel Buktikan Komitmen Taat Pajak, Dua Penghargaan Diraih

Sabtu, 5 September 2026 - 09:09 WIB

Gotong Royong Bersihkan Lokasi Jembatan Leuwidingding, TNI dan Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Kegiatan BUMDES Maju Berkah Desa Cimahi CIcantayan Berjalan Lancar, Terkait Laporan Tahunan Tahun 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Upacar Tingkat Kecamatan Cicantayan berjalan Khidmat dan lancar,Momen kegiatan Bersejarah ini Dilaksanakan Dilapang Sawah Bera

Berita Terbaru