PWO Sukabumi Raya Soroti Proyek Sumur Bor Disperkim, Desak Audit dan Keterbukaan Penggunaan Anggaran

- Author

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InsightTribun.com|SUKABUMI – Persaudaraan Wartawan Online (PWO) Sukabumi Raya menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi. Sorotan tersebut muncul setelah PWO menghimpun sejumlah data dan informasi yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut terkait kesesuaian antara nilai anggaran, spesifikasi pekerjaan, dan kondisi di lapangan.

Kami awak media menegaskan bahwa seluruh proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Proyek yang menggunakan uang rakyat tidak boleh menyisakan tanda tanya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dan direalisasikan,” ujar Robby.

Menurutnya, Disperkim Kabupaten Sukabumi perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif dengan didukung dokumen serta fakta di lapangan, bukan hanya penjelasan yang bersifat administratif maupun normatif.

PWO Sukabumi Raya meminta Disperkim membuka dokumen proyek Sarana Air Bersih Tahun Anggaran 2026, meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga rincian penggunaan anggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat diketahui publik.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, sementara pelaksanaan di lapangan justru menimbulkan berbagai pertanyaan,” katanya.

Selain itu, kami menyayangkan minimnya respons dari pihak terkait saat media berupaya meminta konfirmasi.

“Apabila pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menghindari permintaan klarifikasi dari media, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat publik,” tegasnya.

PWO Sukabumi Raya juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

“Kami tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun apabila terdapat dugaan perbedaan yang signifikan antara nilai anggaran dan pelaksanaan pekerjaan, hal tersebut patut diuji melalui audit yang independen, profesional, dan objektif. Pengelolaan keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, PWO Sukabumi Raya menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh.

“Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Apabila nantinya hasil audit maupun proses hukum menemukan adanya pelanggaran, kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, adil, dan tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan tetap terjaga,” pungkas nya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperkim Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan oleh media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

#Menks

Berita Terkait

Ironi Jargon “Sukabumi Mubarokah” di Tengah Absennya Pemimpin pada Hari Anti Narkoba
Dua Dokumen BPKB Kendaraan Dilaporkan hilang di Palabuhanratu sukabumi
Kirab Mahkota Binokasih Jadi Simbol Persatuan Budaya Nusantara di Jawa Barat
Bumdesma Cipta Soka Loka Praya Cisolok Gerak Cepat Fasilitasi UMKM Tembus Dapur SPPG
Pisah Sambut Kapolresta Sukabumi, Wabup Sampaikan Pentingnya Menjaga Sinergiritas
Kerja Sama Jateng-Lampung Rp 832,3 Miliar: Ketum PWDPI Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Wali Murid SMPN 1 Bandar Lampung Keluhkan Pungutan untuk AC, Ketum PWDPI: Ini Bertentangan dengan Peraturan dan Keadilan
Ketua UPZ Kecamatan Sekabupaten Sukabumi Di Lantik Oleh KH.Unang Sudarma

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:50 WIB

PWO Sukabumi Raya Soroti Proyek Sumur Bor Disperkim, Desak Audit dan Keterbukaan Penggunaan Anggaran

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ironi Jargon “Sukabumi Mubarokah” di Tengah Absennya Pemimpin pada Hari Anti Narkoba

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:38 WIB

Dua Dokumen BPKB Kendaraan Dilaporkan hilang di Palabuhanratu sukabumi

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:13 WIB

Kirab Mahkota Binokasih Jadi Simbol Persatuan Budaya Nusantara di Jawa Barat

Senin, 4 Mei 2026 - 13:49 WIB

Bumdesma Cipta Soka Loka Praya Cisolok Gerak Cepat Fasilitasi UMKM Tembus Dapur SPPG

Berita Terbaru

Pemerintahan

Desa Citarik Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada 2.170 KPM

Sabtu, 27 Jun 2026 - 18:02 WIB

Pemerintahan

Desa Ci Bodas Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan untuk 2.170 KPM

Sabtu, 27 Jun 2026 - 13:57 WIB