InsightTribun.com|KOTA SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (25/8/2025).
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan bahwa arah perubahan APBD tahun ini difokuskan untuk memperbaiki kualitas layanan publik, memperkuat pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, setiap kebijakan anggaran harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat baik lahir maupun batin, dengan tetap menjunjung efisiensi dan efektivitas tata kelola.
“Perubahan APBD ini kita arahkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Prinsip transparansi, efisiensi, dan kebermanfaatan tetap menjadi acuan utama,” ujar Ayep Zaki.
Adapun struktur perubahan APBD 2025 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp1,306 triliun, belanja daerah Rp1,353 triliun, serta penerimaan pembiayaan Rp49,6 miliar yang bersumber dari SILPA hasil audit BPK. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah tercatat Rp2 miliar, termasuk alokasi penyertaan modal.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyampaikan masih ada tantangan serius dalam hal transfer dana dari pemerintah pusat. Ia menyoroti adanya tunggakan lebih dari Rp20 miliar yang hingga kini belum dibayarkan.
“Selain itu, pemerintah daerah juga perlu lebih fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak terlalu bergantung pada transfer pusat,” tegas Wawan.
Wawan juga menyoroti program Pemberdayaan Partisipasi Rukun Warga (P2RW) yang kembali mendapat porsi besar dalam perubahan APBD. Dari semula Rp4,5 miliar yang dialokasikan untuk padat karya, kini meningkat menjadi Rp9,8 miliar untuk mendukung pelaksanaan P2RW.
Dengan disetujuinya perubahan APBD 2025, Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi berkomitmen menghadirkan tata kelola anggaran yang lebih transparan serta berorientasi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis – Eneng Nur KS









