InsightTribun.com|SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong penguatan perekonomian daerah sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah yang ditempuh yakni melalui penyusunan regulasi yang mendukung kemudahan investasi dan penguatan pengelolaan perusahaan daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemkab Sukabumi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Bupati H. Asep Japar mengatakan, regulasi mengenai investasi dan kemudahan berusaha diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih terbuka, kondusif, serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah tidak hanya diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Pemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, kemudahan berusaha juga harus memberikan ruang yang proporsional bagi pelaku usaha lokal, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Di sisi lain, pelaksanaan investasi tetap harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan kelestarian lingkungan. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat berjalan seiring dengan pembangunan yang berkelanjutan.
Penguatan Perumda Air Minum
Selain Raperda tentang investasi, rapat paripurna juga membahas perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Bupati menyampaikan, perubahan bentuk badan hukum tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kemandirian finansial, profesionalisme, serta kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Meski terjadi perubahan bentuk badan hukum, Pemkab Sukabumi memastikan kepentingan pelayanan publik tetap menjadi perhatian utama.
Pemerintah daerah juga akan mempertahankan kepemilikan saham sekurang-kurangnya 51 persen. Langkah ini diharapkan tetap menjaga peran pemerintah daerah dalam pengelolaan perusahaan, sekaligus membuka ruang bagi peningkatan kinerja dan pengembangan usaha secara lebih profesional.
Bupati berharap kedua Raperda tersebut nantinya dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta turut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan perekonomian Kabupaten Sukabumi.
“Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah,” ungkapnya.
Dalam rangkaian Rapat Paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan kedua Raperda sebelum selanjutnya diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis – Sopyan










