InsightTribun.com|BANDAR LAMPUNG — Insiden keributan yang terjadi dalam kejuaraan karate di GOR Siger Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2026, berlanjut ke ranah hukum. Salah seorang pelatih karate, Ikang Fauzi, S.Pd., melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Ikang Fauzi, Irwan Jaya, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di pelataran Polresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).
Irwan mengatakan, laporan kliennya telah diterima pihak kepolisian pada 28 Juni 2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Bandar Lampung Nomor: LP/B/1124/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Irwan, insiden bermula ketika Ikang Fauzi meminta penjelasan kepada wasit terkait atlet yang dilatihnya. Setelah melakukan konfirmasi di meja perwasitan, Ikang kemudian hendak meninggalkan area lapangan.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada pihak kuasa hukum, saat itu seorang pelatih dari tim lain bernama Doni Rio Saputra menghampiri Ikang.
“Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pemitingan pada bagian leher yang disertai dengan pukulan,” ujar Irwan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika pertandingan karate masih berlangsung. Setelah kejadian, Ikang memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada kepolisian.
Irwan menambahkan, setelah insiden itu, kliennya menjalani pemeriksaan medis dan visum. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada pihaknya, ditemukan luka dan memar pada tubuh Ikang hingga yang bersangkutan harus menjalani perawatan inap di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.
“Berdasarkan laporan dari Ikang Fauzi, pihak Polresta telah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada pelapor, saksi, maupun pihak yang diduga melakukan pemukulan,” jelas Irwan.
Ia menyebutkan, penanganan perkara telah berjalan dari tahap penyelidikan dan kini telah meningkat ke tahap penyidikan. Pihaknya berharap proses hukum dapat terus berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap proses ini berjalan profesional, lancar, dan cepat, serta menghasilkan keputusan sesuai dengan tuntutan atas penganiayaan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan menurut hukum,” harap Irwan Jaya.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan penganiayaan dan keterlibatan pihak yang dilaporkan nantinya akan dibuktikan melalui proses penyidikan serta tahapan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
#Humas PWPDI










