InsightTribun.com|SUKABUMI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berlangsung lancar dan sukses, Minggu (30/8/2026).
Dalam pemilihan tersebut, Asep Sunar, calon nomor urut 2, berhasil terpilih sebagai Kepala Desa PAW Desa Cikahuripan setelah memperoleh suara terbanyak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Agung Koswara Adiwiguna, mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW Desa Cikahuripan telah berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pemilihan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 143 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu.
“Sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 143 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu, mekanisme Pilkades PAW tentu berbeda dengan Pilkades reguler,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila Pilkades reguler diikuti oleh seluruh warga desa yang memiliki hak pilih, Pilkades PAW dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa.
Musyawarah tersebut diikuti oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan unsur masyarakat serta calon kepala desa yang telah ditetapkan.
Pada Pilkades PAW Desa Cikahuripan, terdapat dua calon yang mengikuti pemilihan, yakni Ade Rohman nomor urut 1 dan Asep Sunar nomor urut 2.
Dari total 75 peserta Musyawarah Desa yang memiliki hak suara, Asep Sunar memperoleh 43 suara, sedangkan Ade Rohman memperoleh 32 suara.
Dengan hasil tersebut, Asep Sunar resmi terpilih sebagai Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Cikahuripan.
Terkait jadwal pelantikan, Agung Koswara Adiwiguna mengatakan bahwa proses tersebut akan segera dilaksanakan setelah Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi ditandatangani.
“Untuk pelantikan akan segera dilaksanakan setelah Surat Keputusan Bupati Sukabumi ditandatangani,” katanya.
Sementara itu, panitia pemilihan akan segera melaporkan hasil Pilkades PAW kepada BPD untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan Musyawarah Desa tersebut turut dihadiri Camat Kadudampit, Danramil 09/Cisaat, Ketua BPD Desa Cikahuripan, Pj Kepala Desa Cikahuripan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur masyarakat serta tamu undangan lainnya.
#Agus Salim










