PT Bandung Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

- Author

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InsightTribun.com|SUKABUMI – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan permohonan banding dr. Silvi Apriani dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dalam perkara pidana yang menjeratnya.

Melalui Putusan Nomor 338/PID/2026/PT BDG tertanggal 27 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan dr. Silvi Apriani dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.

Kuasa hukum dr. Silvi, Holpan Sundari, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, perkara yang dihadapi kliennya lebih berkaitan dengan hubungan keperdataan yang bersumber dari kerja sama bisnis, bukan tindak pidana.

“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk mengkriminalisasi hubungan perdata,” ujar Holpan, Minggu (30/8/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan memang terjadi, namun tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea) sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan memperjuangkan hak pemulihan dan ganti kerugian yang dinilai timbul akibat proses hukum yang telah dijalani dr. Silvi, termasuk penangkapan, penahanan hingga persidangan.

Holpan juga mengungkapkan pihaknya telah menempuh langkah hukum terhadap sejumlah pihak terkait melalui jalur perdata maupun pidana.

“Kami akan kawal perkara ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

#Neng Nur

Berita Terkait

Pilkades Desa Cikahuripan , Asep Sunar Terpilih sebagai Kepala Desa PAW
Kapolsek Cisolok dan Pemdes Cikahuripan Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Kekeringan
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Hari Kelima Pasca Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya: 162 Jiwa Terakomodasi, Pemda Siap Bantu Pembangunan Kembali
PETISI AHLI Jejaki Kerja Sama dengan Media Independen Online Indonesia dalam Bidang Pemberitaan
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi Hanguskan 51 Rumah, 163 Jiwa Terdampak
Kebakaran Kampung Adat Cipta Mulya: Koperasi Bumi Kiara Salurkan Bantuan, Ketua Aji Gunawan Tekankan Pentingnya Sabar dan Tawakal
Kebakaran Hebat Melanda Kampung Adat Kasepuhan Cipta Mulya, 70 Rumah dan 420 Jiwa Terdampak

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Pilkades Desa Cikahuripan , Asep Sunar Terpilih sebagai Kepala Desa PAW

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:32 WIB

PT Bandung Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:45 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:58 WIB

Hari Kelima Pasca Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya: 162 Jiwa Terakomodasi, Pemda Siap Bantu Pembangunan Kembali

Senin, 27 Juli 2026 - 09:28 WIB

PETISI AHLI Jejaki Kerja Sama dengan Media Independen Online Indonesia dalam Bidang Pemberitaan

Berita Terbaru