Kota Sukabumi-klaim Wakap Uang miliki hukum kuat, Ketua DPRD lakukan kajian internal dan langkah politik

- Author

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InsightTribun.com|SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi mengklaim program Wakap Uang yang digulirkan beberapa waktu lalu diklaim telah memiliki dasar hukum kuat,

yakni sesuai Undang-Undang No. 41 tahun 2024 tentang Wakab.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Sukabumi,Ayef Jaki, kepada Aeak Media,”

Di sela-sela usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin,(29/12/25).

Selain itu, Kepala Daerah akan melakukan serangkaian evaluasi dan rangkaian ulang terhadap kerjasama pengelolaan Wakap Uang,

yakni antara Pemkot Sukabumi dan Yayasan Pembinaan Pendidikan Doa Bangsa

Proses evaluasi ini, kata Atef Jaki akan dilakukan dalam koordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Badan Wakap Indonesia, (BWI).

Mengenai pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan Wali Kota merujuk Pasal 65 Undang-Undang No. 23 tahun 2014

tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan kepada Kepala

Daerah untuk menetapkan keputusan Kepala Daerah.

Hanya saja Pemkot Sukabumi menyatakan masih akan melakukan kajian lebih lanjut.

Tidak akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, tapi akan melakukan langkah serupa dengan Akademisi Bidang Hukum.

Hal tersebut untuk memastikan apakah pengaturan TKPP akan dituangkan dalam pelaturan

Wali Kota atau tetap melalui keputusan Wali Kota,”katanya.

Selain itu, Wali Kota juga menyinggung rekomendasi DPRD terkait Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsuddin S.H. Pemerintah Kota Sukabumi

menyatakan akan melakukan kajian dan evaluasi berdasarkan…

epidensi base serta ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan kata Wali Kota akan memerintahkan Inspektur Daerah Kota Sukabumi untuk menelaah apakah pemberian honorium kepada TKPP akan Dewan Pengawas RSUD termasuk hal yang dilarang secara hukum,”Pungkasnya

Jurnalis : Agus Salim

Berita Terkait

Program CSR Di Terima Kepala Desa Panumbangan Kec.Jampang Tengah
Anggota DPRD Fraksi Golkar Asti Mulyawati., S.Pd Menghadiri Peletakan Batu Pertama Huntap
WaliKota Sukabumi Gelontorkan Uang Hibah Ke 33 KMP
DISKUSI BERSAMA CAMAT BOJONG GENTENG, UDI.S OFFICIAL & PWDPI SUKABUMI RAYA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KUALITAS PRODUK DAN PEMASARAN UMKM LOKAL MELANCONG KE MANCANEGARA
Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Hadiri Borderline Economic Summit (BES) 2025 di Kabupaten Bogor
Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Irigasi
Sendi Apriadi: Infrastruktur Berkeadilan Jadi Kunci Sukabumi Maju dan Mubarakah
Pemdes Cimanggu Kembali Salurkan Bantuan Pangan Tahun 2025 kepada 556 KPM

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:18 WIB

Program CSR Di Terima Kepala Desa Panumbangan Kec.Jampang Tengah

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:00 WIB

Kota Sukabumi-klaim Wakap Uang miliki hukum kuat, Ketua DPRD lakukan kajian internal dan langkah politik

Senin, 29 Desember 2025 - 16:41 WIB

Anggota DPRD Fraksi Golkar Asti Mulyawati., S.Pd Menghadiri Peletakan Batu Pertama Huntap

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:41 WIB

WaliKota Sukabumi Gelontorkan Uang Hibah Ke 33 KMP

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:16 WIB

DISKUSI BERSAMA CAMAT BOJONG GENTENG, UDI.S OFFICIAL & PWDPI SUKABUMI RAYA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KUALITAS PRODUK DAN PEMASARAN UMKM LOKAL MELANCONG KE MANCANEGARA

Berita Terbaru