InsightTribun.com|SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi mengklaim program Wakap Uang yang digulirkan beberapa waktu lalu diklaim telah memiliki dasar hukum kuat,
yakni sesuai Undang-Undang No. 41 tahun 2024 tentang Wakab.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Sukabumi,Ayef Jaki, kepada Aeak Media,”
Di sela-sela usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin,(29/12/25).
Selain itu, Kepala Daerah akan melakukan serangkaian evaluasi dan rangkaian ulang terhadap kerjasama pengelolaan Wakap Uang,
yakni antara Pemkot Sukabumi dan Yayasan Pembinaan Pendidikan Doa Bangsa
Proses evaluasi ini, kata Atef Jaki akan dilakukan dalam koordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Badan Wakap Indonesia, (BWI).
Mengenai pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan Wali Kota merujuk Pasal 65 Undang-Undang No. 23 tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan kepada Kepala
Daerah untuk menetapkan keputusan Kepala Daerah.
Hanya saja Pemkot Sukabumi menyatakan masih akan melakukan kajian lebih lanjut.
Tidak akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, tapi akan melakukan langkah serupa dengan Akademisi Bidang Hukum.
Hal tersebut untuk memastikan apakah pengaturan TKPP akan dituangkan dalam pelaturan
Wali Kota atau tetap melalui keputusan Wali Kota,”katanya.
Selain itu, Wali Kota juga menyinggung rekomendasi DPRD terkait Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsuddin S.H. Pemerintah Kota Sukabumi
menyatakan akan melakukan kajian dan evaluasi berdasarkan…
epidensi base serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan kata Wali Kota akan memerintahkan Inspektur Daerah Kota Sukabumi untuk menelaah apakah pemberian honorium kepada TKPP akan Dewan Pengawas RSUD termasuk hal yang dilarang secara hukum,”Pungkasnya
Jurnalis : Agus Salim








