InsightTribun | BEKASI – Pakar hukum sekaligus advokat senior yang dikenal dengan julukan “Sembilan 9 Naga”, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., mendesak Dewan Pers dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk segera bertindak atas lambatnya penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers. Kasus tersebut melibatkan Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Mangapul Sirait, yang diduga telah melakukan perampasan alat kerja milik wartawan.
Diketahui, laporan atas kasus ini telah dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hukum maupun langkah nyata dari pihak kepolisian. Prof. Sutan menilai, sikap pasif dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota justru mencerminkan pembiaran terhadap proses hukum yang seharusnya dijalankan secara profesional.
“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi menyangkut marwah kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Perampasan alat kerja wartawan jelas merupakan bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap kebebasan pers,” ujar Prof. Sutan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2025).
Lebih lanjut, ia meminta Dewan Pers untuk turun langsung ke lapangan, memantau jalannya proses hukum, dan memastikan kasus ini tidak menguap begitu saja. Menurutnya, jika dibiarkan, hal semacam ini bisa menjadi contoh buruk dan melemahkan perlindungan terhadap para jurnalis di Tanah Air.
“Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi. Tidak boleh ada pihak mana pun yang coba-coba merusaknya,” tegas Prof. Sutan.