InsightTribun.com|KEPULAUAN RIAU – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hatik Hidayati Setiowati, menuding sejumlah oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karimun telah mengorbankan ratusan masyarakat demi memenangkan PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP).
Hal tersebut disampaikan Hatik usai putusan perkara Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.Tbk yang memenangkan pihak PT KSP di PN Tanjung Balai Karimun, Selasa (2/9/2025).
“Mewakili ratusan warga yang merasa dirugikan, kami sepakat untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri, sekaligus akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran,” tegas Hatik.
Menurutnya, keputusan PN Karimun penuh kejanggalan dan terkesan cacat hukum. Bahkan, ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam upaya banding, pihaknya mengajukan sejumlah materi keberatan di antaranya:
1. Eksepsi error in persona karena salah sasaran (error in subjectum);
2. Eksepsi error in persona karena kurang pihak (exceptie plurium litis consortium);
3. Eksepsi gugatan kabur akibat kesalahan penulisan dan penyebutan identitas para tergugat;
4. Eksepsi gugatan kabur (obscuur libel);
5. Eksepsi gugatan kabur karena posita dan petitum kontradiktif;
6. Eksepsi gugatan kabur karena objek sengketa tidak jelas (error in objecto).

“Namun anehnya, majelis hakim tingkat pertama menolak seluruh eksepsi tersebut tanpa pertimbangan hukum yang jelas, lengkap, dan menyeluruh,” sesal Hatik.
Ia menambahkan, berdasarkan bukti di persidangan, seharusnya eksepsi itu dikabulkan, terutama terkait gugatan salah sasaran (error in subjectum).
Hatik juga menyoroti keterangan saksi di persidangan yang menyebut sejak tahun 2000 PT KSP tidak pernah melakukan penguasaan fisik maupun pembangunan di atas lahan yang disengketakan.
“Faktanya, ratusan warga sudah menggarap, menguasai, bahkan mendirikan bangunan selama lebih dari 30 tahun. Tapi pengadilan justru memenangkan PT KSP. Ini patut dicurigai ada praktik persekongkolan mafia tanah yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM),” ujarnya tegas.
Atas dugaan ketidakadilan tersebut, Hatik meminta Presiden Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Mahkamah Agung, hingga Kejaksaan Agung turun tangan memeriksa para pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum hakim, BPN Karimun, dan pihak perusahaan.
“Apalagi Menteri ATR/BPN sudah menegaskan, bila tanah tidak dikelola lebih dari dua tahun akan ditarik negara. Bahkan, jika lebih dari 20 tahun tanah tidak dikuasai secara fisik atau tidak dikelola, otomatis hilang hak kepemilikannya,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus berlanjut. Masyarakat menunggu langkah hukum banding yang akan ditempuh PWDPI Kepri bersama warga.
#Agus Salim









