InsightTribun.com|JAKARTA – Maraknya kasus keterlibatan aparat pemerintah, termasuk perangkat desa dan lurah, dalam praktik judi online (judol) mendapat sorotan tajam dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom. Ia meminta Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto agar segera memerintahkan para menterinya, khususnya Menteri Komunikasi dan Digital, untuk membentuk tim penyelidikan bersama Polri guna memantau aktivitas perangkat negara yang diduga kecanduan judol.
“Sangat ironis dan menyedihkan. Perangkat desa, lurah, bahkan kepala desa yang seharusnya membantu operasi pemberantasan judi online, justru ikut terlibat. Handphone dan rekening mereka harus diawasi secara ketat oleh tim gabungan dari Kominfo dan Polri,” tegas Prof. Sutan saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media nasional dan internasional di kantornya, kawasan Kalisari, Cijantung, Jakarta, Rabu (7/8/2025).
Menurut Prof. Sutan, kecanduan judi online telah mencapai level lampu merah, yang bukan hanya merusak moral aparat, tetapi juga menghancurkan perekonomian masyarakat akar rumput. Banyak keluarga berantakan, anak putus sekolah, dan rumah tangga hancur akibat dampak dari judi online yang merajalela.
Prof. Sutan menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus memiliki keberanian untuk membuka data nomor Handphone dan rekening milik lurah dan perangkatnya, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
“Komdigi harus segera bertindak dan berkoordinasi dengan Kapolri untuk menindak tegas pelaku, termasuk aparatur yang terbukti kecanduan judol. Jangan ragu untuk memecat lurah, staf, bahkan anggota dewan yang terlibat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sutan menilai bahwa judol merupakan akar dari kerusakan moral dan kehancuran ekonomi di masyarakat, bahkan menyumbang pada penurunan daya beli masyarakat serta membuat banyak pelaku usaha gulung tikar.
“Banyak uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru bocor akibat kecanduan judi. Bahkan ada pejabat dan penegak hukum yang menjadi pengkhianat negara karena terlibat dalam lingkaran judol,” ujarnya prihatin.
Prof. Sutan juga menegaskan bahwa Pasal 303 ayat (1) KUHP harus terus dijadikan rujukan oleh aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Ia mewanti-wanti bahwa jika Komdigi lemah dalam menangani hal ini, maka negara terancam mengalami kebangkrutan moral dan finansial.
“Judi online adalah penyakit masyarakat yang menghancurkan dari akar hingga pucuk pemerintahan. Presiden harus tegas. Jangan beri ruang bagi para penjudi di tubuh birokrasi negara,” tegas Prof. Sutan.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal yang juga merupakan Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, serta Pendiri dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta, berharap agar Presiden RI bertindak cepat dan tegas, demi menyelamatkan moral generasi bangsa dan keuangan negara dari kehancuran akibat praktik judi online.