InsightTribun.com|Banggai Kepulauan, 13 Oktober 2025 – Kebijakan Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) yang melimpahkan penanganan kasus dugaan reklamasi ilegal di kawasan Pelabuhan Lumbi-Lumbia, milik inisial IT, ke ranah sanksi administratif menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari pakar hukum internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pelimpahan kasus ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah itu dinilai janggal dan berpotensi melarikan perkara dari jalur pidana yang semestinya dapat menjerat pelaku dengan hukuman berat berupa pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Keputusan tersebut juga dianggap berpotensi melegalkan perampasan aset publik berupa lahan laut yang seharusnya menjadi milik negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Kamis, 19 Juni 2025, Polres Bangkep melimpahkan berkas kasus ke DKP Sulteng. DKP kemudian menerbitkan sanksi administratif berupa denda dan perintah penghentian kegiatan reklamasi di area tersebut.
Namun, langkah tersebut langsung ditolak oleh para aktivis lingkungan dan masyarakat setempat. Mereka menilai keputusan itu melemahkan penegakan hukum serta membuka celah bagi penguasaan lahan laut oleh pihak swasta.
“Kami bertanya, apakah kasus ini sengaja ‘dilarikan’ ke ranah administratif agar lahan laut itu otomatis menjadi milik oknum IT? Ini sama saja negara melegalkan pencaplokan laut menjadi properti pribadi!”
Sutan menegaskan bahwa tindakan reklamasi ilegal di wilayah pesisir, apalagi di zona konservasi, tidak bisa hanya diselesaikan dengan sanksi administratif karena telah menimbulkan kerusakan ekosistem laut yang parah.
Menurut Sutan Nasomal, dasar hukum sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), pelaku reklamasi tanpa izin resmi dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Apabila reklamasi dilakukan di zona konservasi, maka sanksinya menjadi lebih berat karena termasuk perusakan lingkungan hidup di area yang dilindungi.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman pidana 1 hingga 3 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar bagi siapa pun yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan yang sah.
“Reklamasi ilegal apalagi di kawasan konservasi, jelas pidana. Tidak bisa disederhanakan jadi pelanggaran administratif. Ini ranah hukum lingkungan hidup dan pidana murni,” tegas Sutan.
Sutan juga menyoroti munculnya dua isu sensitif yang memperkuat kecurigaan publik, yaitu dugaan suap besar dan adanya perlindungan dari oknum pejabat lokal terhadap pelaku.
Menurut laporan warga, IT diduga telah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu agar kasusnya tidak naik ke proses pidana. Keberanian IT melakukan reklamasi di samping pelabuhan strategis negara juga dianggap menjadi bukti adanya “imunitas” atau perlindungan dari pihak berpengaruh di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal mendesak Presiden RI untuk segera turun tangan dan menugaskan Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, serta Kapolri agar menyelidiki secara transparan seluruh aspek kasus ini.
Ia mengajukan tiga tuntutan utama:
- Batalkan pelimpahan ke ranah administratif. Polres Bangkep diminta menarik kembali berkas perkara dan melanjutkannya ke penyidikan pidana, termasuk dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perusakan lingkungan.
- Selidiki dampak reklamasi terhadap keamanan Pelabuhan Lumbi-Lumbia, mengingat pelabuhan tersebut merupakan aset vital negara.
- Usut pejabat Bangkep yang diduga melindungi pelaku reklamasi ilegal, demi menjaga wibawa hukum dari intervensi kepentingan swasta.
- “Keputusan Polres melimpahkan kasus ini ke sanksi administratif adalah ujian besar bagi komitmen penegakan hukum di Bangkep. Kita harapkan Presiden segera memerintahkan Jaksa Agung, MA, dan Kapolri untuk menyidik secara transparan dan menghukum pihak yang bersalah seberat-beratnya,” pungkas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang juga merupakan Presiden Partai Oposisi Merdeka.










