InsightTribun.com|Jakarta – Pakar hukum internasional sekaligus tokoh nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk berani mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah tersebut penting demi menghidupkan kembali masa kejayaan lembaga antirasuah itu.
“Kita mendesak presiden kembalikan masa kejayaan KPK. Banyak kasus besar yang tidak bisa disentuh sejak revisi UU KPK 2019 disahkan,” ujar Prof Sutan, Senin (22/9/2025).
Prof. Sutan menilai, agenda pemberantasan korupsi sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo yang sejak awal menegaskan tekad perang melawan korupsi. Ia juga menekankan beberapa poin mendesak yang perlu dilakukan pemerintah, di antaranya:
- Menghapus sistem politik oligarkis dan mengurangi pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.
- Membersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, serta lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.
- Merevisi UU KPK, mengembalikan independensi KPK dari kontrol eksekutif, serta mengeluarkan unsur kepolisian dan kejaksaan dari struktur KPK.
- Memperkuat instrumen hukum dengan merevisi UU Tindak Pidana Korupsi, mengesahkan RUU Perampasan Aset, aturan konflik kepentingan, perlindungan korban korupsi, serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
“Kami ajukan tuntutan yang jelas: hilangkan intervensi oligarki dalam penegakan hukum, sahkan RUU perampasan aset, bersihkan aparat hukum dari intervensi politik, dan perkuat regulasi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selain itu, Prof. Sutan juga menyoroti kinerja KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi V (Korsup V) yang membawahi wilayah Bali, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat. Menurutnya, Korsup V belum optimal dalam melaksanakan strategi pendidikan dan penindakan, karena lebih banyak berfokus pada pencegahan.
“Pendidikan antikorupsi penting, tapi jangan hanya kepada instansi pemerintah. Harus juga menyasar masyarakat, mahasiswa, aktivis, hingga media, sesuai amanat UU KPK,” jelasnya.
Ia menilai, lemahnya penindakan di wilayah Korsup V membuat pesan peringatan terhadap para pejabat tidak sampai, sekaligus menghambat pengembalian aset negara.
“Sampai hari ini, kita belum mendengar penindakan kasus besar di wilayah V. Apakah memang tidak ada laporan, atau justru karena kinerja yang lemah? Kita menyayangkan jika KPK hanya sebatas ‘mengingatkan’ tanpa penindakan nyata,” pungkas Prof. Sutan.
Narasumber : Prof. Dr. Sutan Nasomal dikenal sebagai pakar hukum pidana internasional, ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, sekaligus pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.









