Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Kejagung, MA, dan Kapolri Rumuskan Langkah Hukum: Ibu Menyusui dan Balitanya Harus Dibebaskan!

- Author

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InsightTribun.com | JAKARTA – Kasus viral penahanan seorang ibu muda bersama bayinya yang masih berusia 9 bulan di Polres Metro Jakarta Pusat memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak. Tak hanya masyarakat, sejumlah tokoh hukum nasional dan internasional pun angkat suara, termasuk Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum pidana internasional sekaligus ekonom.

Dalam keterangannya di Kantor Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Rabu (6/8/2025), Prof. Sutan menilai kasus ini sebagai potret nyata ketimpangan hukum yang masih kerap terjadi di Indonesia.

“Ini soal nurani. Masa iya ibu menyusui ditahan bersama bayinya hanya karena persoalan transaksi kendaraan yang seharusnya masuk ranah perdata? Pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kapolri harus duduk bersama, cari solusi yang adil dan manusiawi,” tegas Prof. Sutan.

Perempuan yang ditahan tersebut diketahui bernama Rina, warga asal Sumedang. Ia dilaporkan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jual beli mobil. Namun, banyak pihak menilai kasus ini lebih cocok dikategorikan sebagai wanprestasi atau pelanggaran perjanjian, bukan tindak kriminal.

Hal ini juga disampaikan oleh Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M., Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, usai menjenguk Rina di ruang tahanan.

“Masalahnya cuma soal ketidaksesuaian harga dan spesifikasi kendaraan. Ini jelas persoalan perdata. Kriminalisasi seperti ini sangat merugikan, apalagi sampai menahan ibu dan bayi dalam kondisi tidak layak,” ujar Jurika.

Ia juga mengungkap bahwa meskipun tersedia ruang menyusui, kondisi di dalam tahanan sangat jauh dari kata layak untuk anak kecil.

“Bayinya demam dan muntah-muntah. Lingkungannya nggak sehat, nggak manusiawi. Ini jelas melanggar hak anak dan hak ibu menyusui,” tambahnya prihatin.

Jurika menyebut setidaknya ada beberapa regulasi penting yang dilanggar dalam penahanan ini, antara lain:

-Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 – Hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan.

-UU No. 35 Tahun 2014 – Perlindungan anak dari perlakuan tidak manusiawi.

-PP No. 61 Tahun 2014 – Hak ibu menyusui dan anak atas ASI eksklusif.

-Perkap No. 10 Tahun 2022 – Penahanan sebagai jalan terakhir, bukan opsi pertama.

Jurika menegaskan, Rina telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mencicil kewajibannya. Artinya, tidak ada unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi syarat dalam hukum pidana.

“Kalau nggak ada niat jahat, ya nggak bisa dipidana. Ini murni perdata. Harusnya bisa diselesaikan tanpa harus menyeret ibu dan anak ke balik jeruji,” tegas Jurika.

Ia pun telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kapolres Jakarta Pusat demi keselamatan Rina dan bayinya.

Sorotan juga datang dari Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Ia mempertanyakan komitmen Polri terhadap citra polisi humanis dan berprinsip Presisi yang selama ini digaungkan.

“Semua itu cuma slogan. Faktanya nol besar. Penahanan seperti ini sama sekali nggak mencerminkan polisi yang melindungi rakyat,” ucap Wilson, alumni Lemhannas RI PPRA-48 tahun 2012, dengan nada tajam.

Wilson bahkan menyindir bahwa slogan yang lebih pas adalah “Hepeng mangotor nagara on” – yang secara bebas diterjemahkan menjadi: “Segala urusan, asal ada uang tunai.”

Kini, publik menanti langkah cepat dan bijak dari aparat penegak hukum. Kasus ini tak hanya bicara soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Sampai kapan rakyat kecil harus terus jadi korban?

Berita Terkait

CV. Bima Raja Campaka, Perusahaan Baru dengan Banyak Prestasi di Bidang Konstruksi
Prof. Sutan Nasomal: Jangan Abaikan Nasib Honorer, Saatnya Presiden Bertindak!
Fenomena Bendera One Pice Prof. Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional,Ekonom Dorong Negara Dengarkan Aspirasi Anak Muda 2025 
Prof Dr Sutan Nasomal Mendukung Presiden RI Memberantas Rekening Kriminal

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:52 WIB

CV. Bima Raja Campaka, Perusahaan Baru dengan Banyak Prestasi di Bidang Konstruksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Prof. Sutan Nasomal: Jangan Abaikan Nasib Honorer, Saatnya Presiden Bertindak!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Fenomena Bendera One Pice Prof. Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional,Ekonom Dorong Negara Dengarkan Aspirasi Anak Muda 2025 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:09 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Mendukung Presiden RI Memberantas Rekening Kriminal

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Kejagung, MA, dan Kapolri Rumuskan Langkah Hukum: Ibu Menyusui dan Balitanya Harus Dibebaskan!

Berita Terbaru