InsightTribun.com | BERAU – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb kembali menuai sorotan. Masyarakat dari berbagai kalangan di Kabupaten Berau mempertanyakan kejelasan status lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit megah tersebut. Pasalnya, anggaran dari APBD senilai ratusan miliar rupiah telah digelontorkan, namun dugaan bahwa lahan belum berstatus clean and clear membuat publik gusar, Rabu (6/8/2025).
Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa lahan di Jalan Sultan Agung, lokasi pembangunan RSUD tersebut, belum sepenuhnya memiliki legalitas yang jelas saat anggaran diajukan dan disetujui DPRD Berau. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses penyelesaian sertifikat lahan masih belum rampung hingga saat ini.
Padahal dalam praktik pengelolaan proyek pemerintah, status lahan clean and clear adalah syarat mutlak. Artinya, tanah yang dipakai harus bebas sengketa, bersertifikat atas nama pemerintah daerah, serta tidak sedang dipakai pihak ketiga — atau jika pernah, maka sudah ada proses ganti rugi yang sah.
Jika syarat ini belum dipenuhi, sejumlah lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga Kementerian Keuangan dan LKPP punya kewenangan untuk menahan pencairan dana. Hal ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — menegaskan bahwa setiap pengeluaran anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — mewajibkan pemerintah daerah memastikan legalitas aset sebelum digunakan.
- Permendagri No. 19 & 108 Tahun 2016 — menekankan pentingnya pencatatan dan kejelasan status aset daerah.
- Ketentuan BPK dan LKPP — mewajibkan kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam proses penganggaran.
Melihat nilai proyek yang mencapai ratusan miliar, muncul pertanyaan besar: bagaimana mungkin anggaran sebesar itu bisa cair jika lahannya belum sah secara hukum?
“Kalau memang betul lahan belum bersertifikat saat anggaran diketok, ini bisa jadi masalah besar. Dana APBD bukan main-main, harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar seorang tokoh masyarakat Berau yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan juga datang dari kalangan ahli hukum. Prof. Dr. Sutan Nasomal, pakar hukum pidana internasional sekaligus ekonom, angkat suara dan meminta Gubernur Kalimantan Timur segera turun tangan menyelidiki proyek ini.
“Sebelum semuanya jelas, lebih baik hentikan dulu proses administrasi pembangunan RSUD Tanjung Redeb. Kita sudah terlalu sering melihat pejabat masuk penjara karena masalah proyek di masa lalu. Jangan sampai sejarah itu terulang di Berau,” tegas Prof. Sutan dalam keterangannya dari Jakarta, 2 Agustus 2025.
Kini masyarakat menanti penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Berau. Jika ternyata ada pelanggaran atau cacat hukum dalam proses anggaran dan lahan, proyek ini bisa saja terganjal audit dan berujung pada sanksi. Tak hanya itu, kredibilitas pemerintah daerah pun bisa runtuh di mata publik.