InsightTribun.com|JAKARTA – Permasalahan seputar transportasi daring atau ojek online (ojol), baik roda dua maupun roda empat, dinilai tak kunjung menemukan solusi tuntas. Persoalan yang terus berulang ini bahkan disebut layaknya “penyakit kambuhan” yang merugikan jutaan pekerja ojol di Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, menilai saatnya Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan langsung. Menurutnya, kepala negara harus memerintahkan Menteri Perhubungan bersama DPR dan pihak terkait untuk duduk bersama, mencari solusi, bahkan melibatkan para pakar transportasi.
“Kasus demi kasus terus membengkak dan sangat merugikan para driver maupun konsumen. Dalam setiap order, ada pemotongan yang terkesan pungli. Ini jelas tidak sehat bagi iklim usaha maupun perlindungan pekerja,” tegas Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media, Rabu (10/9/2025), melalui sambungan telepon dari Kantor Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta.
Menurutnya, banyak aksi demonstrasi yang dilakukan komunitas ojol selama ini justru tak kunjung membuahkan hasil. Tuntutan masyarakat kerap kandas karena berbenturan dengan kepentingan segelintir pengusaha besar.
“Nasib pekerja ojol tidak kunjung membaik karena Menhub dan DPR terlihat tidak pro kepada rakyat yang menggantungkan hidup di sektor ini,” ujarnya prihatin.
Sutan menegaskan, ada sejumlah poin mendesak yang harus segera dipenuhi pemerintah demi melindungi pekerja ojol, di antaranya:
1. Mendesak agar RUU Transportasi Online segera disahkan.
2. Potongan aplikator maksimal 10 persen.
3. Regulasi tarif antar barang dan makanan agar tidak merugikan driver maupun konsumen.
4. Audit investigatif terkait potongan 5 persen dari aplikator.
5. Menghapus program yang memberatkan driver, seperti Aceng, slot, multi order, dan member.
6. Memberhentikan Menteri Perhubungan yang dianggap pro aplikator dan menggantinya dengan sosok yang pro rakyat.
7. Kapolri diminta mengusut tuntas tewasnya dua driver ojol saat kericuhan aksi 28 Agustus 2025.
8. Pemberian THR dan bonus bagi driver.
9. Santunan kematian, biaya pengobatan, serta bantuan hukum bagi driver yang meninggal atau mengalami kecelakaan kerja.
Sebagai pakar hukum, Sutan menilai bahwa selama bertahun-tahun hak-hak pekerja ojol kerap terabaikan dan justru terjebak dalam aturan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Ia bahkan mendesak pemerintah mengambil langkah tegas. “Presiden harus berani menutup dan mencabut izin perusahaan aplikasi ojol yang terbukti melakukan pungli dan tidak memenuhi tuntutan masyarakat. Masih banyak perusahaan besar yang siap bekerja sama dengan pemerintah dan menghormati hak-hak pekerja,” tegasnya.
Sutan berharap, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, keresahan para pekerja ojol bisa menemukan jalan keluar yang adil.
Narasumber : Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal,SH,MH









