InsightTribun.com|SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/9/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, hadir langsung dalam rapat tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa seluruh proses penyempurnaan perubahan APBD telah melewati tahapan evaluasi gubernur. Menurutnya, hasil evaluasi menjadi pijakan penting dalam penetapan Perubahan APBD 2025.

“Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025 dan telah dibahas serta disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Bupati Asep juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sukabumi atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan berlangsung.
“Dengan adanya penyempurnaan ini, kita dapat segera menetapkan Perubahan APBD 2025 yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.
Ia menekankan, keputusan tersebut menjadi tahap akhir dari rangkaian pembahasan perubahan anggaran. Selain itu, langkah ini memastikan kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga implementasi program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.









