DPRD Kota Sukabumi Siap Dievaluasi Terkait Perwal Tunjangan

- Author

Kamis, 18 September 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InsightTribun.com|KOTA SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menegaskan kesiapannya apabila Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tunjangan DPRD dievaluasi maupun dicabut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menyampaikan bahwa isu mengenai tunjangan DPRD bukan hanya terjadi di Sukabumi, melainkan juga menjadi perhatian nasional. Karena itu, setiap konsekuensi harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.

“Wali Kota sudah menandatangani untuk dilakukan evaluasi, dan kami siap dievaluasi sesuai ketentuan hukum. Baik itu pencabutan Perwal maupun evaluasi tunjangan DPRD, mekanismenya sudah jelas,” tegas Rojab.

Lebih lanjut, DPRD juga telah mengambil langkah dengan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas persoalan tersebut. Menurut Rojab, besaran tunjangan bukan ditentukan DPRD, melainkan berdasarkan tim appraisal serta regulasi yang berlaku.

“Masalah besaran itu sudah ada rumusnya, mengacu pada aturan Kementerian PUPR dan PP 18. Jadi bukan DPRD yang menetapkan. Kota Sukabumi mengacu pada kemampuan keuangan daerah, yang saat ini masih kategori sedang. Tahun depan insya Allah naik ke kategori tinggi, meskipun APBD kita Rp 1,3 triliun karena ruang lingkupnya kecil. Kondisi keuangan daerah sebenarnya cukup baik,” jelasnya.

Rojab juga menyoroti ramainya pembahasan tunjangan kinerja dan Perwal (TKPP) di media sosial. Ia menilai, DPRD perlu menyikapi isu ini dengan hati-hati, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi masyarakat maupun pihak terkait.

“Surat keputusan wali kota memang kewenangan eksekutif, tapi DPRD tetap harus memanggil dan membahas urgensinya. Kalau memang ada rangkap jabatan, kita lihat dulu alasan dan kebutuhannya,” tambahnya.

Menurutnya, Perwal terkait tunjangan DPRD bukanlah hal baru. Dalam lima tahun terakhir saja, sudah terjadi empat kali perubahan.

“Mau kembali ke Perwal 2024 boleh, ke Perwal 2022 juga bisa. Dalam lima tahun sebelumnya pun tidak masalah. Yang penting ada faktor inflasi dan kenaikan harga yang harus diperhitungkan. Intinya, DPRD siap dievaluasi,” pungkas Rojab.

Jurnalis : Eneng Nur

 

Berita Terkait

DPD KNPI Kabupaten Sukabumi Melaksanakan kegiatan Pelantikan Periode 2025-2028
Masyarakat Antusias Mengikuti Pawai Dan Tampilan Kreasi, Milangka Desa Lembursawah ke-98 Mengsosialisasikan Pajak
WaliKota Sukabumi Gelontorkan Uang Hibah Ke 33 KMP
Tim Hukum Jabar Istimewa (JABIS) Kunjungi Rumah Kediaman Anak Autis Low Fungtion Dan Penelantaran Anak
Sukses Gelar Rakernas, Ketum PWDPI Akan Tidak Tegas DPW dan DPC Tak Patuhi AD/ART
PAC GRIB Jaya Palabuhanratu Gelar Santunan Jompo, Salurkan Paket Sembako di RW 05 Kp Otista
PAC GRIB Jaya Cikembar dan Palabuhanratu Salurkan Donasi untuk Korban Banjir di Cisolok
PAC GRIB Jaya Palabuhanratu Apresiasi Dukungan dan Kepedulian dalam Aksi Kemanusiaan bagi Korban Bencana Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:56 WIB

DPD KNPI Kabupaten Sukabumi Melaksanakan kegiatan Pelantikan Periode 2025-2028

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:41 WIB

Masyarakat Antusias Mengikuti Pawai Dan Tampilan Kreasi, Milangka Desa Lembursawah ke-98 Mengsosialisasikan Pajak

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:41 WIB

WaliKota Sukabumi Gelontorkan Uang Hibah Ke 33 KMP

Minggu, 30 November 2025 - 08:15 WIB

Tim Hukum Jabar Istimewa (JABIS) Kunjungi Rumah Kediaman Anak Autis Low Fungtion Dan Penelantaran Anak

Rabu, 19 November 2025 - 22:20 WIB

Sukses Gelar Rakernas, Ketum PWDPI Akan Tidak Tegas DPW dan DPC Tak Patuhi AD/ART

Berita Terbaru