Diduga Langgar Aturan Pengupahan, PT Panyindangan/DSN Tbk Disorot Aktivis: “Upah di Bawah UMK dan Tanpa BPJS”

- Author

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InsightTribun.com|Sukabumi – Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah pekerja, perusahaan perkebunan PT Panyindangan, yang kini telah diakuisisi oleh PT DSN Tbk, diduga melakukan praktik pengupahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Para pekerja mengaku hanya menerima upah sebesar Rp65.000 per hari, bekerja penuh dari pagi hingga sore. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS). Praktik tersebut disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Padahal, berdasarkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat untuk sektor pertanian, seharusnya pekerja menerima upah sebesar Rp2.200.000 per bulan atau sekitar Rp104.000 per hari.

Situasi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (1) yang menyatakan:

“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Lebih lanjut, Pasal 90 ayat (1) juga menegaskan:

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.”

Menanggapi hal tersebut, Berli Lesmana, aktivis sekaligus Ketua Perlindungan Konsumen, mengecam tindakan perusahaan yang dinilainya tidak beretika dan tidak menghargai aturan pemerintah.

“Tujuan Bapak Gubernur Jawa Barat sangat jelas, yaitu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat baik dari segi ekonomi, sosial, jaminan kesehatan, hingga pendidikan. Maka, setiap perusahaan yang berinvestasi di Jawa Barat wajib mematuhi peraturan pengupahan yang berlaku,” tegas Berli, Minggu (20/10/2025).

Berli meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Ketenagakerjaan, segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

“Upah yang layak sangat penting bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari pangan, pendidikan anak, hingga kebutuhan sehari-hari lainnya. Bila pengupahan dijalankan sesuai aturan, maka daya beli masyarakat akan meningkat dan ekonomi lokal bisa tumbuh lebih kuat,” ujarnya.

Selain persoalan upah, Berli juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah berbau busuk dan berbahaya yang belum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Menurutnya, tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar juga masih minim.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari salah satu staf humas perusahaan, pembayaran retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kepada kas daerah belum diselesaikan secara penuh oleh pihak perusahaan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. PBG adalah bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan masyarakat sekitar,” ujar Berli.

Berli berharap Gubernur Jawa Barat segera merespons cepat persoalan ini melalui dinas terkait. Ia menduga, Gubernur belum mengetahui secara langsung kondisi para pekerja di lapangan.

“Beliau adalah pemimpin yang peduli terhadap rakyatnya. Karena itu, kami suarakan persoalan ini agar sampai ke beliau supaya hak-hak para pekerja dapat dipenuhi sesuai aturan,” tuturnya.

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa kewenangan pengawasan terhadap UMSP berada di pemerintah provinsi, bukan kabupaten.

Berli menilai, jika sistem pengupahan dijalankan sesuai aturan yang berlaku, maka akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang signifikan di wilayah sekitar.

“Dengan perputaran uang yang sehat dan daya beli masyarakat yang meningkat, roda perekonomian lokal akan berputar lebih baik dan menopang kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPD KNPI Kabupaten Sukabumi Melaksanakan kegiatan Pelantikan Periode 2025-2028
Masyarakat Antusias Mengikuti Pawai Dan Tampilan Kreasi, Milangka Desa Lembursawah ke-98 Mengsosialisasikan Pajak
WaliKota Sukabumi Gelontorkan Uang Hibah Ke 33 KMP
Tim Hukum Jabar Istimewa (JABIS) Kunjungi Rumah Kediaman Anak Autis Low Fungtion Dan Penelantaran Anak
Sukses Gelar Rakernas, Ketum PWDPI Akan Tidak Tegas DPW dan DPC Tak Patuhi AD/ART
PAC GRIB Jaya Palabuhanratu Gelar Santunan Jompo, Salurkan Paket Sembako di RW 05 Kp Otista
PAC GRIB Jaya Cikembar dan Palabuhanratu Salurkan Donasi untuk Korban Banjir di Cisolok
PAC GRIB Jaya Palabuhanratu Apresiasi Dukungan dan Kepedulian dalam Aksi Kemanusiaan bagi Korban Bencana Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:56 WIB

DPD KNPI Kabupaten Sukabumi Melaksanakan kegiatan Pelantikan Periode 2025-2028

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:41 WIB

Masyarakat Antusias Mengikuti Pawai Dan Tampilan Kreasi, Milangka Desa Lembursawah ke-98 Mengsosialisasikan Pajak

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:41 WIB

WaliKota Sukabumi Gelontorkan Uang Hibah Ke 33 KMP

Minggu, 30 November 2025 - 08:15 WIB

Tim Hukum Jabar Istimewa (JABIS) Kunjungi Rumah Kediaman Anak Autis Low Fungtion Dan Penelantaran Anak

Rabu, 19 November 2025 - 22:20 WIB

Sukses Gelar Rakernas, Ketum PWDPI Akan Tidak Tegas DPW dan DPC Tak Patuhi AD/ART

Berita Terbaru