InsightTribun.com|SUKABUMI – Perwakilan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) tingkat kecamatan bersama para ketua paguron di Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses hukum yang tengah berlangsung terkait dualisme kepemimpinan di tubuh IPSI Kabupaten Sukabumi.
Pada Rabu, 6 Agustus 2025, proses hukum telah memasuki tahap pra-sidang ke-3 berupa mediasi di Pengadilan Negeri Cibadak. Pihak penggugat tetap konsisten bahwa langkah hukum ini ditempuh demi menjaga marwah organisasi dan menghindari terjadinya dualisme kepemimpinan yang dapat merusak struktur dan integritas IPSI di daerah.
Poin-poin penolakan terhadap kepemimpinan Budi Azhar Mutawali sebagai Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi antara lain disebabkan oleh pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) tahun 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPSI, khususnya pada Bab VII Pasal 24 dan 25.
Adapun alasan-alasan penolakan hasil Muskab IPSI tersebut meliputi:
- Pelaksanaan Muskab tidak sesuai dengan AD/ART IPSI tahun 2021 Bab VII Pasal 24 dan 25.
- Pengurus lama tidak diundang dalam forum Muskab.
- Panitia Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) dianggap tidak netral serta terindikasi menjadi tim sukses salah satu bakal calon ketua.
- PLT IPSI menerbitkan SK terhadap pengurus kecamatan dan perguruan yang tidak jelas keberadaannya, namun diikutsertakan sebagai voter dalam Muskab VI.
- Dalam proses pengesahan tata tertib, peserta yang menolak tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, sehingga menimbulkan kegaduhan.
- Diduga terdapat campur tangan dari IPSI Provinsi Jawa Barat yang melakukan tindakan di luar ketentuan AD/ART demi memenangkan salah satu calon.
- Pemilihan pimpinan sidang tidak dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART Bab VII Pasal 25.
- Laporan pertanggungjawaban dari Ketua IPSI sebelumnya diabaikan dalam tahapan Muskab.
Akibat berbagai kejanggalan tersebut, sejumlah pengurus kecamatan dan perguruan memilih melakukan walk out (WO) saat Muskab yang digelar pada 2 Juni 2025. Mereka kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibadak, yang hingga kini prosesnya masih berjalan.
Salah satu perwakilan pengurus IPSI kecamatan se-Kabupaten Sukabumi, Ujang Supriatin, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata demi jabatan, melainkan untuk menjaga kehormatan organisasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai Prasetya Pesilat Indonesia.
“Harapan besar kami melalui langkah hukum ini adalah agar kebenaran dapat terungkap secara adil dan transparan. Kami hanya ingin tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Pengadilan kami yakini sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkap Ujang.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa para insan pencak silat di Kabupaten Sukabumi memiliki komitmen tinggi dalam menjaga integritas organisasi dan tidak tinggal diam terhadap pelanggaran etika serta konstitusi organisasi.