Kisruh Pembangunan Lapang Mini Soccer,Ada Apakah???

- Author

Rabu, 24 September 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InsightTribun.com|Kota Sukabumi 24 September 2025 – Kontroversi pembangunan lapangan mini soccer di wilayah Baros, Sukabumi, semakin memanas setelah terungkap bahwa izin awal yang diajukan oleh pengembang bukan untuk pembangunan sarana olahraga, melainkan hanya untuk pemagaran lahan dengan alasan pengamanan aset. Fakta ini terkuak setelah warga yang merasa kecewa angkat bicara kepada awak media.

Seorang warga menjelaskan bahwa awalnya pemilik lahan mengundang sejumlah pihak untuk membahas rencana pemagaran, termasuk aparat terkait seperti Babinsa Sumadi dan pihak kepolisian Tumijo, serta ketua RT 01 dan RT 02. Namun, tanpa penjelasan lebih lanjut, pembangunan lapangan mini soccer mulai dilakukan, yang tidak pernah disebutkan sebelumnya.

“Kami jelas kecewa. Awalnya dibilang hanya untuk pemagaran, tapi tiba-tiba jadi ada pembangunan. Ini jelas bentuk kebohongan,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

Warga juga mengeluhkan dampak pembangunan yang merugikan, seperti pengalihan saluran air tanpa izin yang berdampak pada parit yang terhubung ke pemukiman sekitar. Selain itu, pengeboran sumur air tanah tanpa izin resmi juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengeboran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pihak pengembang mengklaim bahwa izin dari warga telah diselesaikan, namun faktanya masih banyak masyarakat yang menolak dan merasa tidak pernah memberi izin. Situasi ini semakin rumit setelah pemilik lahan mengeluarkan klarifikasi melalui media lain yang dinilai sebagai upaya pengalihan isu.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan menyelesaikan masalah ini untuk mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat. Transparansi perizinan, dampak lingkungan, dan dugaan pelanggaran hukum menjadi fokus utama dalam kasus ini.

Jurnalis – Agus Salim

Berita Terkait

Dewi Asmara Hadiri Syukuran Nelayan ke-69 di Ciwaru, Tekankan Laut sebagai Sumber Kehidupan dan Potensi Wisata Berkelanjutan
Betmen Jadi Motor Penggerak Syukuran Nelayan Ciwaru ke-69, Tradisi Pesisir yang Terus Menggaung di Geopark Ciletuh
Dinas PU Kab. Sukabumi Selesaikan Rehabilitasi Jalan Cisolok-Cipanas, Akses Wisata Geser Ci Panas Membaik
RAPIMPURCAMP DPK KNPI Kecamatan Palabuhanratu: Mengombak Kreativitas, Menjangkar Perubahan
Rehabilitasi Jalan Ruas Drs. Djaenudin di Palabuhanratu Tuntas dengan Hasil Memuaskan, UPTD PU Apresiasi Kinerja Pelaksana
Serentaun Kasepuhan Sinar Resmi ke-447: Merawat Tradisi Leluhur di Bumi Cisolok
Denis Eriska Klarifikasi Penggunaan Ponsel Saat Audiensi, Tegaskan Bukan Bentuk Ketidak menghormati MIO Sukabumi Raya
Jembatan Beroperasi, Hak Pekerja Belum Terselesaikan: Dugaan Persoalan di Balik Proyek Rp140 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:42 WIB

Dewi Asmara Hadiri Syukuran Nelayan ke-69 di Ciwaru, Tekankan Laut sebagai Sumber Kehidupan dan Potensi Wisata Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:51 WIB

Betmen Jadi Motor Penggerak Syukuran Nelayan Ciwaru ke-69, Tradisi Pesisir yang Terus Menggaung di Geopark Ciletuh

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:49 WIB

Dinas PU Kab. Sukabumi Selesaikan Rehabilitasi Jalan Cisolok-Cipanas, Akses Wisata Geser Ci Panas Membaik

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:52 WIB

RAPIMPURCAMP DPK KNPI Kecamatan Palabuhanratu: Mengombak Kreativitas, Menjangkar Perubahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Rehabilitasi Jalan Ruas Drs. Djaenudin di Palabuhanratu Tuntas dengan Hasil Memuaskan, UPTD PU Apresiasi Kinerja Pelaksana

Berita Terbaru