Kisruh Pembangunan Lapang Mini Soccer,Ada Apakah???

- Author

Rabu, 24 September 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InsightTribun.com|Kota Sukabumi 24 September 2025 – Kontroversi pembangunan lapangan mini soccer di wilayah Baros, Sukabumi, semakin memanas setelah terungkap bahwa izin awal yang diajukan oleh pengembang bukan untuk pembangunan sarana olahraga, melainkan hanya untuk pemagaran lahan dengan alasan pengamanan aset. Fakta ini terkuak setelah warga yang merasa kecewa angkat bicara kepada awak media.

Seorang warga menjelaskan bahwa awalnya pemilik lahan mengundang sejumlah pihak untuk membahas rencana pemagaran, termasuk aparat terkait seperti Babinsa Sumadi dan pihak kepolisian Tumijo, serta ketua RT 01 dan RT 02. Namun, tanpa penjelasan lebih lanjut, pembangunan lapangan mini soccer mulai dilakukan, yang tidak pernah disebutkan sebelumnya.

“Kami jelas kecewa. Awalnya dibilang hanya untuk pemagaran, tapi tiba-tiba jadi ada pembangunan. Ini jelas bentuk kebohongan,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.

Warga juga mengeluhkan dampak pembangunan yang merugikan, seperti pengalihan saluran air tanpa izin yang berdampak pada parit yang terhubung ke pemukiman sekitar. Selain itu, pengeboran sumur air tanah tanpa izin resmi juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengeboran tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pihak pengembang mengklaim bahwa izin dari warga telah diselesaikan, namun faktanya masih banyak masyarakat yang menolak dan merasa tidak pernah memberi izin. Situasi ini semakin rumit setelah pemilik lahan mengeluarkan klarifikasi melalui media lain yang dinilai sebagai upaya pengalihan isu.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan menyelesaikan masalah ini untuk mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat. Transparansi perizinan, dampak lingkungan, dan dugaan pelanggaran hukum menjadi fokus utama dalam kasus ini.

Jurnalis – Agus Salim

Berita Terkait

DPD KNPI Kabupaten Sukabumi Melaksanakan kegiatan Pelantikan Periode 2025-2028
Masyarakat Antusias Mengikuti Pawai Dan Tampilan Kreasi, Milangka Desa Lembursawah ke-98 Mengsosialisasikan Pajak
WaliKota Sukabumi Gelontorkan Uang Hibah Ke 33 KMP
Tim Hukum Jabar Istimewa (JABIS) Kunjungi Rumah Kediaman Anak Autis Low Fungtion Dan Penelantaran Anak
Sukses Gelar Rakernas, Ketum PWDPI Akan Tidak Tegas DPW dan DPC Tak Patuhi AD/ART
PAC GRIB Jaya Palabuhanratu Gelar Santunan Jompo, Salurkan Paket Sembako di RW 05 Kp Otista
PAC GRIB Jaya Cikembar dan Palabuhanratu Salurkan Donasi untuk Korban Banjir di Cisolok
PAC GRIB Jaya Palabuhanratu Apresiasi Dukungan dan Kepedulian dalam Aksi Kemanusiaan bagi Korban Bencana Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:56 WIB

DPD KNPI Kabupaten Sukabumi Melaksanakan kegiatan Pelantikan Periode 2025-2028

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:41 WIB

Masyarakat Antusias Mengikuti Pawai Dan Tampilan Kreasi, Milangka Desa Lembursawah ke-98 Mengsosialisasikan Pajak

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:41 WIB

WaliKota Sukabumi Gelontorkan Uang Hibah Ke 33 KMP

Minggu, 30 November 2025 - 08:15 WIB

Tim Hukum Jabar Istimewa (JABIS) Kunjungi Rumah Kediaman Anak Autis Low Fungtion Dan Penelantaran Anak

Rabu, 19 November 2025 - 22:20 WIB

Sukses Gelar Rakernas, Ketum PWDPI Akan Tidak Tegas DPW dan DPC Tak Patuhi AD/ART

Berita Terbaru