InsightTribun.com|SUKABUMI – Konflik kerja sama pengolahan emas di Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, mulai memanas. Pemilik lahan sekaligus pemegang izin pengolahan emas CV Mutiara Jagat meminta PT Mentari Citra Mineral (MCM) menghentikan seluruh aktivitas pembangunan infrastruktur pengolahan emas di lokasi tersebut.
Permintaan itu dilayangkan lantaran pihak CV Mutiara Jagat mengaku merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran kesepakatan kerja sama yang dilakukan PT MCM. Selain persoalan perjanjian, legalitas pembangunan di lokasi tersebut juga menjadi sorotan.
Direktur Utama CV Mutiara Jagat, Irman Firmansah, SE., menegaskan bahwa pihaknya akan menutup sementara lokasi beserta seluruh aktivitas di dalamnya sampai pihak PT MCM memenuhi komitmen yang telah disepakati bersama.
“Kami akan menutup sementara lokasi dan kegiatan yang ada di dalamnya sebelum pihak PT MCM melaksanakan kesepakatan sesuai yang tertuang dalam perjanjian,” tegas Irman saat ditemui di lokasi pengolahan emas, Jumat (9/10/2026).
Irman menjelaskan, kerja sama dengan PT MCM pada awalnya dibangun untuk mengatasi keterbatasan modal yang dihadapi CV Mutiara Jagat dalam menjalankan pabrik pengolahan emas. Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak telah menuangkan sejumlah poin kerja sama ke dalam surat perjanjian.
Ia menegaskan, lahan dan izin pengolahan emas yang menjadi dasar kegiatan usaha tersebut berada atas nama CV Mutiara Jagat.
“Kami melakukan kerja sama dengan PT MCM untuk menjalankan pabrik pengolahan emas ini. Tempat ini milik kami, CV Mutiara Jagat, begitu juga izin-izinnya atas nama kami. Karena terkendala modal dan lain-lain, akhirnya kami bekerja sama dengan PT MCM. Semua poin kerja sama sudah disepakati dan dituangkan dalam surat perjanjian,” ujar Irman.
Namun, menurut dia, pelaksanaan kerja sama tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Irman menuding terdapat sejumlah poin perjanjian yang tidak dijalankan oleh PT MCM sehingga menimbulkan kerugian bagi pihaknya.
Persoalan lain yang disoroti Irman adalah dugaan belum terpenuhinya persyaratan perizinan pembangunan infrastruktur pengolahan emas, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menilai, setiap aktivitas pembangunan seharusnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi. Namun, status perizinan pembangunan yang dipersoalkan tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak terkait.
Selain itu, Irman mengaku khawatir terhadap upaya perubahan izin operasional yang selama ini dimiliki CV Mutiara Jagat menjadi atas nama PT MCM. Ia menilai persoalan tersebut berpotensi merugikan pihaknya apabila dilakukan tanpa kesepakatan yang jelas.
“Kami hanya berharap PT MCM kembali menjalankan komitmen awal sesuai perjanjian, termasuk merealisasikan modal untuk produksi, pembelian bahan baku, serta kebutuhan operasional lainnya,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar kerja sama yang telah dibangun tidak berujung pada penguasaan lokasi secara sepihak.
“Jangan sampai seolah-olah pihak PT MCM mau merebut dan menguasai lokasi kami secara sepihak dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengubah izin operasional yang kami miliki dari CV Mutiara Jagat menjadi atas nama PT MCM,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak CV Mutiara Jagat mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan resmi mengenai penutupan sementara aktivitas di lokasi tersebut. Langkah itu, menurut Irman, dilakukan sampai kedua belah pihak kembali menjalankan poin-poin yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Di tengah polemik tersebut, situasi di area pabrik sempat memanas dengan kehadiran puluhan tokoh masyarakat dan tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas).
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, jajaran kepolisian yang dipimpin Kapolsek Ciracap, AKP Taufick Hadian, S.IP., C.PHR., turun langsung ke lokasi.
Kehadiran aparat kepolisian bertujuan menjaga situasi tetap aman sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang berada di area pabrik.
Kapolsek Ciracap menyampaikan bahwa situasi berhasil dikendalikan. Setelah diberikan pemahaman, masyarakat dan para tokoh ormas yang sebelumnya berada di lokasi mulai membubarkan diri.
“Alhamdulillah, situasi bisa diatasi. Masyarakat dan tokoh ormas yang tadi berada di lokasi sudah diberi pemahaman sehingga keadaan kembali kondusif. Mereka juga sudah mulai membubarkan diri,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Mentari Citra Mineral (MCM) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perjanjian, persoalan perizinan pembangunan, maupun tudingan mengenai perubahan izin operasional yang disampaikan pihak CV Mutiara Jagat.
Klarifikasi dari PT MCM masih diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan pemberitaan tetap berimbang. Status perizinan pembangunan serta pelaksanaan perjanjian kerja sama juga perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan pihak berwenang.
Jurnalis – Menks









