InsightTribun.com — Dugaan praktik nepotisme, rangkap jabatan, dan penyimpangan anggaran di Desa Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, kembali menuai sorotan publik. Temuan lapangan menunjukkan adanya tata kelola pemerintahan desa yang diduga melanggar aturan, bahkan berpotensi merugikan masyarakat.
Pakar hukum internasional dan ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menilai persoalan ini serius dan tidak bisa dibiarkan berlarut.
“Saya minta Gubernur Aceh agar segera memerintahkan Bupati Bener Meriah menyidik dugaan pelanggaran etika dan hukum di Desa Ujung Gele, maupun desa-desa lain di kabupaten tersebut,” tegas Prof. Sutan saat diwawancara para pemimpin redaksi media melalui telepon di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, indikasi pelanggaran di Ujung Gele bisa jadi hanyalah puncak gunung es dari masalah yang juga terjadi di desa lain. Karena itu, pengawasan dan penindakan yang transparan menjadi mutlak demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Investigasi warga dan media menemukan adanya aparatur desa berinisial A yang merangkap berbagai posisi, mulai dari operator desa, kader KPM, kader SIKS-NG, hingga pengelola SID. Sementara suaminya tercatat sebagai Sekretaris Desa.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme, lantaran satu keluarga menguasai jabatan strategis sekaligus.
“Bagaimana mungkin suami-istri bisa menguasai posisi penting di desa? Ini jelas tidak sehat dan bertentangan dengan aturan,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Ujung Gele.
Papan informasi desa mencatat adanya alokasi Rp48,6 juta per tahun untuk program pendidikan desa, meliputi PAUD, TPQ, dan madrasah nonformal. Namun, hasil penelusuran warga menunjukkan PAUD tidak pernah ada, sementara TPQ dan madrasah nonformal yang tertera bukan milik desa.
“Kalau memang ada anggaran hampir Rp50 juta, seharusnya ada bukti nyata. Jangan hanya angka di papan informasi, tapi kosong di lapangan,” keluh seorang warga.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang:
Pasal 51 huruf g: merangkap jabatan yang memperoleh penghasilan dari sumber keuangan negara.
Pasal 51 huruf h: mengangkat pasangan hidup dalam satu struktur pemerintahan desa.
Selain itu, Permendagri No. 83 Tahun 2015 menegaskan perangkat desa dapat diberhentikan jika terbukti melakukan rangkap jabatan atau penyalahgunaan wewenang.
Jika ada penyalahgunaan dana desa, pelaku juga dapat dijerat UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman hukuman penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga menimbulkan dampak nyata:
1. Menurunnya kepercayaan publik – warga mulai apatis bahkan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
2. Stagnasi pembangunan – anggaran rawan tidak tepat sasaran, menghambat program desa.
3. Ketidakadilan sosial – dominasi satu keluarga membuka ruang monopoli jabatan dan diskriminasi.
Warga mendesak pemerintah kecamatan, kabupaten, hingga provinsi segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini.
“Dana desa seharusnya untuk kepentingan rakyat, bukan dikuasai oknum kepala desa dan kroninya,” tegas Prof. Sutan.
Ia menambahkan, kasus ini bisa menjadi barometer bagi desa-desa lain di Bener Meriah: apakah penyalahgunaan dibiarkan atau justru menjadi pelajaran penting dengan sanksi tegas hingga pemberhentian perangkat desa yang terbukti melanggar.
Sumber – Prof,Dr.Kh.Sutan Nasomal,SH.,MH









